SAMBUTAN KETUA PANITIA
PADA ACARA PEMBUKAAN PEMUNGUTAN
SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA KANIGORO TAHUN 2019
Hari Minggu, Tanggal 24 November 2019
Assalamu’alaikum Wr Wb
“Salam sejahtera bagi kita semua”
Yang saya hormati:
Ø
Forkompimcam
Ngablak
Ø
Panitia Pilkades
Tingkat kab. Magelang;
Ø
Panitia Pilkades
Tingkat Kecamatan Ngablak;
Ø
Plt./Pj Kepala
Desa beserta Perangkat Desa Kanigoro
Ø
Calon Kepala
Desa Kanigoro
Ø
Warga masyarakat
Desa Kanigoro
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahNya sehingga pada hari ini kita diberi kesempatan untuk bersama-sama melaksanakan pemungutan
suara Pemilihan Kepala Desa Kanigoro tahun 2019 tanpa kurang suatu apapun.
Sebelum pemungutan suara kita mulai, ijinkanlah kami akan
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Nomor urut, nama
dan foto masing-masing Calon Kepala Desa:
-
Nomor Urut 1 ,Nama YUGO HARTANTO foto (tunjukan foto)
-
Nomor Urut 2, Nama HERIYANTO foto
(tunjukan foto)
2.
Nama saksi dari
masing-masing Calon Kepala Desa:
-
Nama: M KHOIRODIN. Saksi dari
YUGA HARTANTO
-
Nama: TONI NURMAN Saksi dari
-
Nama:.SUGENG Saksi dari
-
Nama:ROHIB Saksi dari
Nama HERIYANTO
-
Nama:SLAMET ROMADHOMIN Saksi dari
-
Nama:.SAIFUDIN Saksi dari
3.
Batas waktu
pemungutan suara:
-
Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 08.00
WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB
-
Dalam hal waktu pemungutan suara telah berakhir,
pemilih yang sudah berada di TPS tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak
pilihnya
4.
Tata cara
pemungutan suara:
a.
Mendasarkan ketentuan pasal 8a Peraturan Bupati
Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Magelang
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa maka Panitia
Pemilihan Kepala Desa.. Kanigoro telah menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kanigoro Nomor: 141.1/ 09 /KEP/PAN/
/2019, tanggal 18 Oktober 2019, Tentang Wilayah Pemilihan Untuk
Pemilihan Kepala Desa. Kanigoro., bahwa Wilayah Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Desa Kanigoro Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1)
Wilayah Pemilihan 1 terdiri dari:
1.1 Dusun Beran ,Pete
1.2 Dusun Karang
2) Wilayah Pemilihan 2 terdiri dari:
2.1 Dusun Kanigoro
2.2 Dusun Trembel
b.
pemilih diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya berdasarkan prinsip
urutan kehadiran pemilih
c. Pemilih yang tidak membawa surat undangan pemungutan suara tetap
diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam DPT
dengan menunjukkan KTP asli atau KK asli dan menyerahkan foto kopi KTP atau
foto kopi KK.
d. Pemilih yang telah menyerahkan Surat Undangan, foto kopi KTP atau foto
kopi KK kepada Panitia Pemilihan Desa berhak mendapatkan 1 (satu) surat suara dan dapat meminta ganti
surat suara kepada Panitia Pemilihan Desa jika setelah dibuka surat suara dalam keadaan rusak.
e. Permintaan penggantian surat suara dilakukan paling banyak 1 (satu)
kali.
f.
Surat suara yang rusak dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Desa pada
saat penggantian surat suara
g.
Setiap pemilih hanya menggunakan hak
pilihnya 1 (satu) kali secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
h.
Pemungutan suara dilakukan dengan
cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor
urut, pas foto atau nama Calon Kepala Desa yang tercantum dalam surat suara
dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Desa.
i.
Pemilih melipat kembali surat suara
yang telah dicoblos dan memasukkannya ke kotak suara yang telah disediakan oleh
Panitia Pemilihan Desa.
j.
Pemilih tunanetra, tunadaksa, sakit
atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS
dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.
k. Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih, wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
5.
Sahnya surat
suara
Surat
suara dinyatakan Sah apabila :
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Desa dan ada stempel Panitia; dan
b. dicoblos dengan alat yang disediakan oleh Panitia serta
memenuhi ketentuan :
1) tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat
yang memuat satu calon;
2) tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi
empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
3) tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam
salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
4)
tanda coblos terdapat pada salah satu
garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
6.
Jumlah pemilih
yang tercantum dalam DPT
Jumlah Pemilih yang tercamtum dalam DPT sejumlah 2011 pemilih
Hadirin dan warga masyarakat Desa Kanigoro yang saya hormati kiranya hal-hal
inilah yang dapat saya sampaikan, sebelum pelaksanaan pemungutan suara ini kita
mulai marilah kita berdoa bersama memohon kepada Allah SWT semoga pelaksanaan pemungutan suara
sampai dengan penghitungan suara nanti dapat berjalan dengan aman, lancar dan senantiasa diberikan
kekuatan, perlindungan dan bimbingan