SALINAN
KEPALA DESA KANIGORO KECAMATAN NGABLAK
KABUPATEN MAGELANG
PERATURAN DESA KANIGORO
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KANIGORO,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
|
Mengingat |
: |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KANIGORO
dan
KEPALA DESA KANIGORO
MEMUTUSKAN : |
||
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA. |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
|
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur, mengurus, dan menetapkan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah agar pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang Lingkup dalam Peraturan Desa ini, meliputi:
BAB IV KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 4
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, terdiri atas:
BAB V KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 5
Kewenangan Lokal Berskala Desa, terdiri atas:
bb. penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala Desa; dan
BAB VI PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA
Pasal 6
(1) Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menjadi dasar bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDesa.
Pasal 7
Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
Kepala Desa melaporkan pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada BPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 9
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa bersumber dari APBDesa. (2) Selain pembiayaan dari APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai dari:
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kanigoro |
Ditetapkan di Kanigoro
pada tanggal 27 Maret 2019
KEPALA DESA KANIGORO,
TTD
HERIYANTO
Diundangkan di Kanigoro
Pada tanggal 27 Maret 2019
SEKRETARIS DESA KANIGORO,
TTD
AHMAD SOLIKIN
LEMBARAN DESA KANIGORO TAHUN 2019 NOMOR 3