Jelajah
IMG-LOGO

PERATURAN DESA NO 02 TAHUN 2019

Create By 16 May 2019 13 Views

                             SALINAN

 

 

KEPALA DESA KANIGORO KECAMATAN NGABLAK

KABUPATEN MAGELANG

 PERATURAN DESA KANIGORO

NOMOR 02 TAHUN 2019

TENTANG

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KANIGORO,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
  2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali  terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);

 

 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang    Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

  1. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 111        Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  2. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  44       Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  3. Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Magelang (Berita Daerah kabupaten magelang Tahun 2019 Nomor 6);

                            

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KANIGORO

dan

KEPALA DESA KANIGORO

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Kanigoro Kecamatan Ngablak
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Kanigoro Kecamatan Ngablak
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Kanigoro Kecamatan Ngablak
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah APBDesa Kanigoro Kecamatan Ngablak.

 

 

  1. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  3. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

(1)    Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur, mengurus, dan menetapkan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

(2)   Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah agar pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

BAB III

RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

 

Ruang Lingkup dalam Peraturan Desa ini, meliputi:

  1. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul;
  2. Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  3. pelaksanaan Kewenangan Desa; dan
  4. pembiayaan.

 

BAB IV

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

 

Pasal 4

 

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, terdiri atas:

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa;
  5. pengembangan peran masyarakat Desa;
  6. pengelolaan seni budaya setempat;
  7. peringatan dan perayaan hari besar adat istiadat setempat;
  8. penataan kelembagaan tradisi desa, meliputi: kaum, tamping, juru kunci makam/ punden, penjaga balai desa, dan penjaga masjid;
  9. penyelesaikan sengketa antar masyarakat di luar pemilikan hak-hak perdata;
  10. pembinaan ketenteraman masyarakat;
  11. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di desa;
  12. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
  13. pengembangan lembaga-lembaga keuangan desa;
  14. pendayagunaan tanah-tanah desa untuk keperluan masyarakat desa;
  15. pengelolaan kekayaan dan aset desa;
  16. pelestarian nilai-nilai gotong royong masyarakat;
  17. pemakaman Desa dan petilasan; dan
  18. pembinaan rembug-rembug warga.

 

BAB V

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

Pasal 5

 

Kewenangan  Lokal Berskala Desa, terdiri atas:

  1. pengelolaan jaringan irigasi; 
  2. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  3. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  5. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  6. pengelolaan air minum berskala Desa;
  7. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian;
  8. pengukuran, pelacakan, dan sketsa peta batas desa;
  9. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
  10. pendataan dan pengelolaan data statistik desa;
  11. pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
  12. pelaksanaan kerja sama antar desa;
  13. pengelolaan aset milik desa;
  14. pengelolaan arsip desa;
  15. pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  16. pengelolaan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa;
  17. pengelolaan ekonomi lokal desa;
  18. pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan desa;
  19. pengembangan dan pelaksanaan dan pendayagunaan teknologi tepat guna;
  20. pembinaan keamanan, ketertiban, kerukunan dan ketenteraman wilayah dan masyarakat desa;
  21. pengembangan lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat desa;
  22. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan program pemerintah dan pemerintah daerah;
  23. pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD) milik desa;
  24. pengembangan produk unggulan Desa dan pengembangan pusat perekonomian Desa;
  25. pengelolaan wisata milik Desa;
  26. pengelolaan persampahan skala Desa;
  27. pembinaan olahraga Desa;

bb. penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala Desa; dan

  1. peningkatan kapasitas aparatur Desa, BPD dan lembaga-lembaga Desa lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA

 

Pasal 6

 

(1)   Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menjadi dasar bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2)   Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDesa.

 

Pasal 7

 

Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Pasal 8

 

Kepala Desa melaporkan pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada BPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.

 

BAB VIII

PEMBIAYAAN

 

Pasal 9

 

(1)    Pembiayaan untuk pelaksanaan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa bersumber dari APBDesa.

(2)    Selain pembiayaan dari APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  2. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kanigoro

 

Ditetapkan di Kanigoro

pada tanggal 27 Maret 2019

 

KEPALA DESA KANIGORO,

 

 TTD

 

HERIYANTO

 

Diundangkan di Kanigoro

Pada tanggal 27 Maret 2019

 

SEKRETARIS DESA KANIGORO,

 

 TTD

 

AHMAD SOLIKIN

 

 

LEMBARAN DESA  KANIGORO TAHUN 2019 NOMOR 3

 

IMG
IMG
IMG