Jelajah
IMG-LOGO

sambutan ketua panitia pilkades

Create By 27 November 2019 35 Views

SAMBUTAN KETUA PANITIA

PADA ACARA PEMBUKAAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA KANIGORO TAHUN 2019

Hari Minggu, Tanggal  24 November 2019

 

Assalamu’alaikum Wr Wb

“Salam sejahtera bagi kita semua”

Yang saya hormati:

Ø  Forkompimcam Ngablak

Ø  Panitia Pilkades Tingkat kab. Magelang;

Ø  Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Ngablak;

Ø  Plt./Pj Kepala Desa beserta Perangkat Desa Kanigoro

Ø  Calon Kepala Desa Kanigoro

Ø  Warga masyarakat Desa Kanigoro

 

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahNya sehingga pada hari ini kita diberi kesempatan  untuk bersama-sama melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Kanigoro tahun 2019 tanpa kurang suatu apapun.

Sebelum pemungutan suara kita mulai, ijinkanlah kami akan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.           Nomor urut, nama dan foto masing-masing Calon Kepala Desa:

-         Nomor Urut 1 ,Nama   YUGO HARTANTO                    foto (tunjukan foto)

-         Nomor Urut 2, Nama   HERIYANTO                                foto (tunjukan foto)

 

 

2.           Nama saksi dari masing-masing Calon Kepala Desa:

-         Nama: M KHOIRODIN. Saksi dari YUGA HARTANTO

-         Nama: TONI NURMAN Saksi dari YUGA HARTANTO

-         Nama:.SUGENG  Saksi dari YUGA HARTANTO

-         Nama:ROHIB Saksi dari Nama HERIYANTO

-         Nama:SLAMET ROMADHOMIN Saksi dari HERIYANTO

-         Nama:.SAIFUDIN Saksi dari HERIYANTO

 

 

3.           Batas waktu pemungutan suara:

-         Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB

-         Dalam hal waktu pemungutan suara telah berakhir, pemilih yang sudah berada di TPS tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya

 

 

 

 

 

 

4.           Tata cara pemungutan suara:

 

a.     Mendasarkan ketentuan pasal 8a Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa maka Panitia Pemilihan Kepala Desa.. Kanigoro telah menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kanigoro Nomor: 141.1/ 09   /KEP/PAN/   /2019, tanggal 18 Oktober 2019, Tentang Wilayah Pemilihan Untuk Pemilihan Kepala Desa. Kanigoro., bahwa Wilayah Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Desa Kanigoro Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1)    Wilayah Pemilihan 1 terdiri dari:

1.1 Dusun Beran ,Pete

1.2 Dusun Karang

2) Wilayah Pemilihan 2 terdiri dari:

2.1 Dusun Kanigoro

2.2 Dusun Trembel

 

b.     pemilih diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih

c.      Pemilih yang tidak membawa surat undangan pemungutan suara tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan KTP asli atau KK asli dan menyerahkan foto kopi KTP atau foto kopi KK.

d.     Pemilih yang telah menyerahkan Surat Undangan, foto kopi KTP atau foto kopi KK kepada Panitia Pemilihan Desa berhak mendapatkan 1 (satu) surat suara dan dapat meminta ganti surat suara kepada Panitia Pemilihan Desa jika setelah dibuka surat suara dalam keadaan rusak.

e.     Permintaan penggantian surat suara dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

f.       Surat suara yang rusak dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Desa pada saat penggantian surat suara

g.     Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya 1 (satu) kali secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

h.     Pemungutan suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor urut, pas foto atau nama Calon Kepala Desa yang tercantum dalam surat suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Desa.

i.        Pemilih melipat kembali surat suara yang telah dicoblos dan memasukkannya ke kotak suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Desa.

 

j.       Pemilih tunanetra, tunadaksa, sakit atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.

k.     Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

 

5.           Sahnya surat suara

 Surat suara dinyatakan Sah apabila :

a.       Surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Desa dan ada stempel Panitia; dan

b.       dicoblos dengan alat yang disediakan oleh Panitia serta memenuhi ketentuan :

1)       tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;

2)       tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;

3)       tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau

4)       tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

 

 

6.           Jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT

Jumlah Pemilih yang tercamtum dalam DPT sejumlah 2011 pemilih

 

Hadirin dan warga masyarakat Desa Kanigoro yang saya hormati kiranya hal-hal inilah yang dapat saya sampaikan, sebelum pelaksanaan pemungutan suara ini kita mulai marilah kita berdoa bersama memohon kepada  Allah SWT semoga pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara nanti dapat berjalan dengan aman, lancar dan senantiasa  diberikan kekuatan, perlindungan dan bimbingan

IMG
IMG
IMG